KETENTUAN









................................................................................................


KETENTUAN LAINNYA :
1 Peminjam gedung sudah dianggap sah/jadi,setelah
memberikan uang muka minimal 20 % dari total biaya.
2 Penyelesaian pembeyaran paling lambat satu hari sebelum
acara pelaksanaan.
3 PERSIAPAN UNTUK PENATAAN GEDUNG ADALAH SEBAGAI BERIKUT; 
jam 19,00 sehari sebelum pelaksanaan,untuk pemakaian
jam 08.00 s/d 14.00 BBWI
jam 08.00 hari pemakaian sebelum pemakaian jam 14.00 
s/d 20.00 BBWI
4 Untuk pemakaian seminar dan sejenisnya,segala
bentuk perizinan yang diperlukan untuk kegiatan tersebut,
adalah tanggung jawab sepenuhnya pihak penyewa
5 Kehilangan/kerusakan alat-alat milik penyewa  tanggung 
jawab sepenuhnya pihak penyewa.
6 Apabila setelah booking pihak penyewa melakukan 
pembatalan maka :
a. Pemberitahuan pembatalan dilakukan paling lambat
25 hari sebelum pelaksanaan booking.uang muka dikembali
kan 50 %
b. Apabila pembatalan dilaksanakan kurang dari
25 hari sebelum pelaksaan maka uang sewa
tidak dikembalikan/hangus.
7 Apabila pemakaian gedung melebihi waktu yang telah
disepakati maka, penyewa dikenakan biaya tambahan
sebesar Rp.350.000,-(tigaratus limapuluh ribu rupiah)
setiap jam keterlambatan.
8 Apabila penyewa gedung tidak menggunakan/memakai
jasa catering/rias pengantin dari pihak Sanggarriang
maka penyewa dikenakan tambahan biaya sebesar:
Rp.500.000,- untuk jasa catering
Rp.500.000,- untuk jasa rias pengantin. 
9 Hal-hal yang diperlukan dapat di musyawarahkan lebih lanjut.